UJI
KOMPETENSI KEPALA SEKOLAH (UKKS) 2021
Berdasarkan Permendikbud No. 6
Tahun 2018 penugasan Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh pemerintah daerah termasuk di daerah khusus dilaksanakan dengan
periodisasi. Satu periode dilaksanakan dalam kurun waktu 4 tahun. Setelah
menyelesaikan tugas pada periode pertama, Kepala Sekolah dapat diperpanjang
masa tugasnya paling banyak 3 (tiga) kali masa periode atau paling lama 12 (dua
belas) tahun. Penugasan Kepala Sekolah periode pertama pada satuan administrasi
pangkal yang sama paling sedikit 2 (dua) tahun dan paling lama 2 (dua) masa
periode atau 8 (delapan) tahun. Kepala Sekolah yang tidak diperpanjang masa
tugasnya dapat ditugaskan kembali sebagai guru.
Selain itu Kepala Sekolah
setelah menyelesaikan tugas pada periode ketiga, dia dapat diperpanjang
penugasannya untuk periode keempat setelah melalui uji kompetensi. Dengan
demikian berarti seorang dapat saja mengemban tugas sebagai Kepala Sekolah
maksimal selama 16 (enam belas) tahun atau empat periode.
Sehubungan dengan hal
tersebut, Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas
Sekolah (LPPKSPS) Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tahun
2020 ini akan melaksanakan Uji Kompetensi Kepala Sekolah Tahun 2020. Informasi
Uji Kompetensi Kepala Sekolah (UKKS) Tahun 2020 ini tertuang dalam Surat Edaran
LPPKSPS No. 1058/B6.13/GT/2020 tertanggal 11 Maret 2020. Uji Kompetensi
dilaksanakan 4 (empat) kali dalam setahun yaitu pada bulan Februari, Mei, Agustus dan November.
Sedangkan peserta UKKS ini adalah Kepala Sekolah yang diusulkan, diverifikasi
dan divalidasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota yang memenuhi
persyaratan.
SASARAN
Sasaran uji kompetensi Kepala
Sekolah adalah Kepala Sekolah yang akan menyelesaikan periode ketiga atau masa
kerja 12 (dua belas) tahun sebagai Kepala Sekolah dan akan ditugaskan kembali
menjadi Kepala Sekolah pada periode keempat. Bagi Kepala Sekolah yang sudah
masuk periode keempat pada bulan Juli tahun 2019, tidak perlu mengikuti Uji
Kompetensi Kepala Sekolah (SE.Kepala LPPKS No.3139/B18/GT/2019. Tanggal 23 Juli
2019).
PERSYARATAN
Persyaratan yang harus
dipenuhi oleh Kepala Sekolah tersebut adalah sebagai berikut:
1. Memiliki
hasil penilaian prestasi kerja minimal baik pada 3 (tiga) tahun terakhir;
2. Memperoleh
surat tugas untuk mengikuti Uji Kompetensi dari Dinas Pendidikan sesuai dengan
kewenangannya; dan
3. Memiliki
surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
PELAKSANAAN
1.
Waktu
Pelaksanaan Uji Kompetensi
Uji Kompetensi dilaksanakan 4 (empat) kali dalam satu tahun
yaitu bulan Februari, Mei, Agustus, dan November. Kepala Sekolah hanya dapat
mengikuti uji Kompetensi 1 (satu) kali dalam satu tahun terakhir masa tugas
periode ketiga dan paling cepat 6 (enam) bulan sebelum menyelesaikan masa
kerjanya.
2. Tempat Pelaksaan Uji Kompetensi
Tempat uji kompetensi berada di Provinsi/ Kabupaten/Kota
yang ditetapkan oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan c.q. LPPKSPS
3. Metode Uji Kompetensi
Uji kompetensi dilaksanakan dengan metode;
a. Penilaian portofolio
Penilaian portofolio bertujuan untuk memperoleh gambaran
rekam jejak pelaksanaan kinerja kepala sekolah sesuai beban kerja yang telah
ditentukan dan dampaknya terhadap prestasi sekolah. Penilaian portofolio 3
tahun terakhir terdiri dari :
1) hasil
PKKS;
2) kejuaraan/penghargaan
tertinggi sekolah (Kepala Sekolah, Guru, TAS, Siswa, dan lembaga);
3) Publikasi
ilmiah atau karya inovatif yang telah dinilai dalam PAK tahunan.
b. Penyusunan laporan Best Practice
1) Laporan
Best
Practice merupakan karya tulis ilmiah yang berisi pengalaman terbaik
dalam melaksanakan tugas pokok kepala sekolah sebagai penggerak pada satuan pendidikan
yang dipimpinnya.
2) Laporan
Best
Practice bukan merupakan laporan hasil penelitian.
3) Laporan
Best
Practice bertujuan untuk menggali informasi tentang praktik-praktik
baik kepala sekolah dalam melaksanakan tugas.
4) Laporan
Best
Practice berupa laporan tertulis sesuai sistematika dan dilengkapi data
pendukung terlampir.
5) Laporan
Best
Practice didiseminasikan di KKKS, MKKS, atau forum ilmiah lainnya
dengan melibatkan minimal 3 sekolah dan minimal peserta 15 orang. Bukti fisik
diseminasi berupa, berita acara, notula, daftar hadir, dan foto pelaksanaan.
6) Video
pelaksanaan Best Practice diunggah di Youtube dan tautannya (link)
dicantumkan pada laporan Best Practice . Video memuat
kegiatan dan atau hasil pelaksanaan Best Practice serta testimoni kebermanfaatan
program dari warga sekolah yang berdurasi maksimal 5 menit.
7) Laporan
Best
Practice dilakukan dengan menulis online
text atau mengunggah laporan Best Practice pada periode ketiga
dalam bentuk file Word di SIM UKKS paling lambat satu minggu sebelum
pelaksanaan uji kompetensi. File laporan akan diproses dalam plagiarism/similarity checker dengan
toleransi 30%. File dengan tingkat plagiarism/similarity
di atas 30% akan dinyatakan gugur, sehingga tidak dilakukan penilaian
portofolio dan Best Practice.
8) Tata
tulis naskah Laporan Best Practice sebagai berikut: jenis
huruf Times New Romans ukuran huruf 12, spasi: 1.5, ukuran kertas A4,
margin atas 3.0 cm; bawah 2.5 cm; tepi kiri 3.0 cm dan tepi kanan 2.5 cm, dan
setiap halaman diberi nomor halaman. Jumlah halaman Best Practice 11 sampai
dengan 25.