"KESULITAN KARYA ILMIAH ANDA adalah INSPIRASI KAMI"

Sabtu, 28 September 2013

Makalah: MENJADI PENGAWAS BERKARAKTER



Abstrak
Pengawas  sekolah  memiliki  peran  yang  signifikan  dan  strategis  dalam proses dan hasil pendidikan yang bermutu di sekolah. Dalam konteks ini peran pengawas sekolah meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut pengawas yang harus dilakukan secara teratur dan berkesinambungan Peran tersebut berkaitan dengan tugas pokok pengawas dalam melakukan supervisi manajerial dan akademik serta pembinaan peran pembinaan, pemantauan dan penilaian.
Untuk melaksanakan perannya dengan baik, selain kompetensi yang mumpuni, juga diperlukan pribadi yang unggul. Sesuai dengan penciptaan pendidikan berkarakter, maka dibutuhkan pula pengawas sekolah sebagai pemimpin yang berkarakter. Paduan antara profesionalisme dan karakter unggul akan membawa mutu pendidikan Indonesia pada kualitas tinggi.

Kata kunci: pengawas, profesional, berkarakter

PENDAHULUAN
Menurut struktur Departemen Pendidikan Nasional, bahwa yang termasuk kategori supervisor dalam pendidikan adalah kepala sekolah, penilik sekolah, dan para pengawas di tingkat kabupaten/kotamadya, serta staf kantor bidang yang ada di tiap propinsi (Purwanto, 2002: 78).
Dalam Undang-undang Sisdiknas Nomor 20 tahun 2003 dijelaskan bahwa tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan (Tim Fokusmedia, 2003: 3). Jadi, termasuk di dalamnya para pengawas yang dalam kedudukannya antara supervisor dan fasilitator diharapkan untuk bekerja keras dalam upaya pemutuan pendidikan. Karena itulah, dapat dirumuskan bahwa pencapaian mutu pendidikan yang tinggi, bukan saja terletak di tangan para guru, tetapi juga terletak di tangan para pengawas.
Secara kelembagaan, pengawas sekolah menengah merupakan tenaga kependidikan yang dalam strukturnya berada pada Dinas tingkat kabupaten / kotamadya, ia menangani dalam artian mengawasi beberapa sekolah menengah sesuai dengan wilayah yang diberikan kepadanya. Dalam kaitan ini pengawas sekolah harus memiliki komitmen kuat terhadap jabatan dan statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Di masa silam persepsi masyarakat tentang pengawasan sekolah boleh jadi hanya berkutat pada kunjungan penilik/pengawas ke kelas-kelas guna melakukan penilaian tentang ketepatan strategi pembelajaran oleh guru. Hingga sekarang (mungkin) masih banyak yang menganggap profesi pengawas sekolah sebagai profesi penyiapan diri sebelum seseorang yang pernah menjadi kepala sekolah atau guru menjalani pensiun (Utari, 2013).
Mustahil untuk memberdayakan pengawas sekolah tanpa adanya kompetensi yang cukup. Tidak menutup mata bahwa dari sisi rekrutmen pemerintah telah menyelenggarakan diklat calon pengawas sekolah yang mata diklatnya mengacu pada keenam ranah kompetensi pengawas sekolah. Namun demikian, kebutuhan pembinaan dari eksternal yang dilaksanakan oleh pemerintah, tentu bukan hanya pada saat rekrutmen, tetapi juga dalam masa jabatan. Keenam ranah kompetensi yang menjadi mata diklat tersebut tidak akan dipraktekkan sebagaimana mestinya bila tidak ada dukungan yang cukup terhadap peningkatan keterampilan pengawas, dan pemberian motivasi serta kepuasan kerja yang cukup (Utari, 2013).
Kepemimpinan berkarakter sangat terkait dengan pendidikan karakter yang saat ini menjadi hangat dalam kajian akademik mengenai pendidikan di Indonesia. Kepemimpinan berkarakter merupakan syarat mutlak untuk dimilikinya perilaku berkarakter pada bawahan / rekan kerja. Mengapa demikian? Karena perilaku  berkarakter bawahan / rekan kerja merupakan perilaku yang dihasilkan dari proses belajar terhadap lingkungannya. Interaksi antara bawahan / rekan kerja  dengan kepemimpinan atasan tidak terbatas pada interaksi secara langsung di lapangan, tetapi juga terjadi dari hasil  interaksi antara  rekan kerja dengan segala bentuk hal dan karya yang dihasilkan dan dikesankan oleh kepemimpinan atasan. Jadi dalam arti yang luas, kepemimpinan berkarakter melibatkan semua hal yang dihasilkan oleh pemimpin, dalam hal ini adalah pengawas sekolah, yang kemudian akan berinterkasi / berpadu / menyatu dengan kinerja para rekan kerja.
Oleh karena itu diperlukan usaha yang keras dalam rangka mewujudkan mutu pendidikan yang berkualitas di Indonesia, yang salah satunya adalah menjadi pengawas sekolah yang profesional dan berkarakter.

Rabu, 24 Juli 2013

Struktur Kurikulum 2013 - SMA



Struktur kurikulum menggambarkan konseptualisasi konten kurikulum dalam bentuk mata pelajaran, posisi konten/mata pelajaran dalam kurikulum, distribusi konten/mata pelajaran dalam semester atau tahun, beban belajar untuk mata pelajaran dan beban belajar per minggu untuk setiap siswa. Struktur kurikulum adalah juga merupakan aplikasi konsep pengorganisasian konten dalam sistem belajar dan pengorganisasian beban belajar dalam sistem pembelajaran. Pengorganisasian konten dalam sistem belajar yang digunakan adalah sistem semester sedangkan pengorganisasian beban belajar dalam sistem pembelajaran berdasarkan jam pelajaran per semester.
Kompetensi Dasar untuk Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah sebagai salah satu perangkat kelengkapan Dokumen Kurikulum 2013. Penyusunan dokumen ini dalam rangka menindaklanjuti program-program prioritas yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2010-2014 dan dalam Rencana Strategis Kementerian Pendidikan Nasional 2010-2014.
Selain berisi deskripsi Kompetensi Dasar, dokumen ini berisi pula Kompetensi Inti dan Struktur Kurikulum. Kompetensi Dasar dikembangkan dari Kompetensi Inti, sedangkan pengembangan Kompetensi Inti mengacu pada Struktur Kurikulum. Kompetensi Inti merupakan kompetensi yang mengikat berbagai Kompetensi Dasar ke dalam aspek sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang harus dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas, dan mata pelajaran. Kompetensi Inti harus dimiliki peserta didik untuk setiap kelas melalui pembelajaran dengan pendekatan pembelajaran siswa aktif. Kompetensi Dasar merupakan kompetensi setiap mata pelajaran untuk setiap kelas.
Struktur Kurikulum SMA/MA terdiri atas:
  1. Kelompok mata pelajaran wajib yaitu kelompok A dan kelompok B. Kelompok A adalah mata pelajaran yang memberikan orientasi kompetensi lebih kepada aspek kognitif dan afektif sedangkan kelompok B adalah mata pelajaran yang lebih menekankan pada aspek afektif dan psikomotor.
  2. Kelompok Mata Pelajaran Peminatan terdiri atas 3 (tiga) kelompok yaitu Peminatan Matematika dan Sains, Peminatan Sosial, dan Peminatan Bahasa.
  3. Mata Pelajaran Pilihan Lintas Minat yaitu mata pelajaran yang dapat diambil oleh peserta didik di luar Kelompok Mata Pelajaran Peminatan yang dipilihnya tetapi masih dalam Kelompok Peminatan lainnya. Misalnya bagi peserta didik yang memilih Kelompok Peminatan Bahasa dapat memilih mata pelajaran dari Kelompok Peminatan Sosial dan/atau Kelompok Peminatan Matematika dan Sains.
  4. Mata Pelajaran Pendalaman dimaksudkan untuk mempelajari salah satu mata pelajaran dalam kelompok Peminatan untuk persiapan ke perguruan tinggi.
  5. Mata Pelajaran Pilihan Lintas Minat dan Mata Pelajaran Pendalaman bersifat opsional, dapat dipilih keduanya atau salah satu.

Perbandingan Struktur Kurikulum 2013 dan KTSP



Muatan kurikulum meliputi sejumlah mata pelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan. Dalam Kurikulum sekarang (KTSP), materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri merupakan bagian dari muatan kurikulum. Misal, untuk kurikulum SMP dan MTs, terdiri dari 10 mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri yang harus diberikan kepada peserta didik.
 
Pada Kurikulum 2013 nanti, ada perubahan mendasar dibanding kurikulum sekarang, yaitu antara lain :
1.      Untuk SD, meminimumkan jumlah mata pelajaran dengan hasil dari 10 dapat dikurangi menjadi 6 melalui pengintegrasian beberapa mata pelajaran:
-          IPA menjadi materi pembahasan pelajaran Bahasa Indonesia , Matematika, dll
-          IPS menjadi materi pembahasan pelajaran PPKn, Bahasa Indonesia, dll
-          Muatan lokal menjadi materi pembahasan Seni Budaya dan Prakarya serta Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
-          Mata pelajaran Pengembangan Diri diintegrasikan ke semua mata pelajaran
2.      Untuk SD, menambah 4 jam pelajaran per minggu akibat perubahan proses pembelajaran dan penilaian
3.      Untuk SMP, meminimumkan jumlah mata pelajaran dengan hasil dari 12 dapat dikurangai menjadi 10 melalui pengintegrasian beberapa mata pelajaran:
-          TIK menjadi sarana pembelajaran pada semua mata pelajaran, tidak berdiri sendiri
-          Muatan lokal menjadi materi pembahasan Seni Budaya dan Prakarya
-          Mata pelajaran Pengembangan Diri diintegrasikan ke semua mata pelajaran
4.      Untuk SMP, menambah 6 jam pelajaran per minggu sebagai akibat dari perubahan pendekatan proses pembelajaran dan proses penilaian

Untuk lebih jelas melihat perbedaan struktur kurikulum, dapat dilihat pada gambar berikut ini :

Struktur Kurikulum SD

 
 



Struktur Kurikulum SMP

sumber : bahan uji publik kurikulum2013